Aspek Legal PT.Bett Tech Indonesia
Nama Anggota :
Dina Anjani ( 52412161)
Yudhistira Dwika N (57412902)
Kelas : 4IA14
PT. Bett Tech Indonesia
PT.Bett Tech Indonesia didirkan pada 20 Juli 2015 dengan Akte Notaris No. 20 oleh Naila Izzatilah, S.H., M. Kn. , Lokasi
perusahaannya berada di Jl.Harapan Indah RT 004 RW 002 No.17 Bandung, perusahaan ini
merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang Informatika,khususnya pada bidang Hardware perusahaan
ini juga di harapkan mampu memiliki
nilai tambah dalam bidang teknologi.
Pemegang saham pada perusahaan ini ada 8
orang, yaitu:
1. Dina Anjani dengan jumlah saham 5 milyar
PT. Bett Tech Indonesia yang bergerak di
bidang Industri khususnya dalam Pembuatan Hard Disk. PT. Bett Tech Indonesia
dibangun dan dikembangkan oleh professional muda yang berpengalaman
dibidangnya. Bett teknologi Indonesia juga mempunyai visi dan misi.
Visi
Menjadi perusahaan terbaik dalam lingkup
Teknologi informasi dan pembuatan hardware.
Misi
Memberikan inovasi teknologi tempat
penyimpanan yang lebih berkompeten.
Memenuhi kebutuhan teknologi informasi untuk
masyarakat, perusahaan, dan pendidikan.
Langkah dalam pendirian perusahaan:
1. Membuat Akte Perusahaan
Karena perusahaan ini bergerak di bidang usaha formal maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor. Serta pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. pembuatan akte dilakukan ke notaris.
Contoh Akte perusahaan:
2. Mengurus NPWP Perusahaan
Untuk
mendirikan sebuah perusahaan, NPWP perusahaan adalah wajib. Untuk mendapatkan
NPWP memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.Pembuatan NPWP Perushaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di wilayah tertentu meminta fotocopy SK Menteri
tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan, Ada juga yang hanya meminta akte
dan SK domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam.
Contoh NPWP Perusahaan:Tampak depan dan belakang
3. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan bisa beroperasi. SIUP
adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan
usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan. Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi
dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah
dikemudian hari. Mengurus SIUP dilakukan ke Dinas Perdagangan.
Jenis-jenis SIUP:
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
SIUP
dari perusahaan ini termasuk siup besar karena PT.Bett Tech Indonesia modal awal 40 Milyar.
Manfaat
SIUP
1. sebagai
syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung
kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3.
syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
Tanda
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-Undang, yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Biasanya ini diurus setelah mendapatkan SIUP.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Pihak yang berhak mengeluarkan tanda daftar perusahaan
adalah kantor perusahaan atau kantor dinas perindustrian yang berada disetiap
kabupaten/kota.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar