Hiduplah Seolah-Olah Setiap Hari Adalah Hari Terakhirmu

Aspek Legal PT.Bett Tech Indonesia

Tidak ada komentar
Nama Anggota : 
Dina Anjani ( 52412161)
Yudhistira Dwika N (57412902)
Kelas : 4IA14
PT. Bett Tech Indonesia

PT.Bett Tech Indonesia didirkan pada 20 Juli 2015 dengan Akte Notaris  No. 20  oleh Naila Izzatilah, S.H., M. Kn. , Lokasi perusahaannya berada di Jl.Harapan Indah RT 004 RW 002 No.17 Bandung, perusahaan ini merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang Informatika,khususnya pada bidang Hardware perusahaan ini juga  di harapkan mampu memiliki nilai tambah dalam bidang teknologi.
Pemegang saham pada perusahaan ini ada 8 orang, yaitu:
1. Dina Anjani dengan jumlah saham 5 milyar
2. Erlando S putra dengan jumlah saham 4 milyar
3. Hendry Nindya dengan jumlah saham 4 milyar
4. Kusuma Astuti dengan jumlah saham 3 milyar
5. Lucky Syafnando dengan jumlah saham 2 milyar
6. M.Ridwan dengan jumlah saham 1 milyar
7. Rima Anggraeni dengan jumlah saham 500 juta
8. Yudhistira dengan jumlah saham 500 juta
Sedangkan untuk pinjaman modal dari bank sebesar 20 milyar.

PT. Bett Tech Indonesia yang bergerak di bidang Industri khususnya dalam Pembuatan Hard Disk. PT. Bett Tech Indonesia dibangun dan dikembangkan oleh professional muda yang berpengalaman dibidangnya. Bett teknologi Indonesia juga mempunyai visi dan misi.

Visi
Menjadi perusahaan terbaik dalam lingkup Teknologi informasi dan pembuatan hardware.

Misi
Memberikan inovasi teknologi tempat penyimpanan yang lebih berkompeten.
Memenuhi kebutuhan teknologi informasi untuk masyarakat, perusahaan, dan pendidikan.

Langkah dalam pendirian perusahaan:


1. Membuat Akte Perusahaan 
Karena perusahaan ini bergerak di bidang usaha formal maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor. Serta pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. pembuatan akte dilakukan ke notaris.
 
Contoh Akte perusahaan: 


2. Mengurus NPWP Perusahaan


Untuk mendirikan sebuah perusahaan, NPWP perusahaan adalah wajib. Untuk mendapatkan NPWP memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.Pembuatan NPWP Perushaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di wilayah tertentu meminta fotocopy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan, Ada juga yang hanya meminta akte dan SK domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam.
Contoh NPWP Perusahaan:
Tampak depan dan belakang




3. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan bisa beroperasi. SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan. Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari. Mengurus SIUP dilakukan ke Dinas Perdagangan.
Jenis-jenis SIUP:
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

SIUP dari perusahaan ini termasuk siup besar karena PT.Bett Tech Indonesia modal awal 40 Milyar.

Manfaat SIUP
1.    sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2.    mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3.    syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Contoh SIUP:

4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang, yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Biasanya ini diurus setelah mendapatkan SIUP.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pihak yang berhak mengeluarkan tanda daftar perusahaan adalah kantor perusahaan atau kantor dinas perindustrian yang berada disetiap kabupaten/kota.

Contoh TDP:



Tidak ada komentar :

Posting Komentar