Hiduplah Seolah-Olah Setiap Hari Adalah Hari Terakhirmu

Rencana Bisnis Informatika

Tidak ada komentar
Sebelum saya menjelaskan rencana bisnis apa yang akan saya jelaskan pada penulisan kali ini, pertama saya akan menjelaskan apa arti dari bisnis informatika. Bisnis informatika adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok orang yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Teknologi informasi  disini mencakup semua hal yang berkaitan dengan teknologi informasi seperti internet. Pada jaman sekarang ini perkembangan bisnis dibidang informatika berkembang dengan pesat.  Dimana pada saat ini, informasi memberikan ruang lingkup yang sangat besar untuk mengorganisasikan segala kegiatan melalui cara baru, inovatif, instan dan akurat. Oleh karena itu maka sangat memungkinkan bagi setiap orang untuk melakukan bisnis dibidang informatika ini.
Bisnis dalam bidang Informatika merupakan bisnis yang sedang berkembang. Banyak manfaat dalam pengembangan di bidang Informatika ini, salah satu manfaatnya yaitu memperkenalkan suatu usaha yang dijalankan individu atau kelompok kepada masyarakat umum, oleh karena itu saya berniat untuk membuka sebuah usaha Hardware pada komputer yang mana pada sekarang ini sangatlah menjanjikan, banyak sekali orang-orang yang membutuhkan hardware komputer sebagai penunjang dalam kebutuhan sehari-hari.
Dalam membuka usaha hardware komputer ini di perlukan beberapa perlengkapan dan persiapan yaitu:
     ·         Pertama diperlukannya tempat dimana bisnis tersebut akan dikembangkan.
     ·         Beberapa peralatan yang dapat mendukung jalannya bisnis tersebut.
    ·         Membuat strategi pemasaran yang tepat dan memperkirakan jangka pendek maupun panjang dari rencana perusahaan tersebut ke depan dalam pengoperasionalanya maupun pemasarannya.
Dalam perencanaan pembangunan bisnis ini saya akan mendirikan perusahaan jenis perseroan terbatas (PT) sebagai tempat membuka usaha dibidang hardware.  Dalam mendirikan perusahaan tentu saja memiliki syarat dan aturan yang harus di perhatikan. Berikut merupakan syarat dalam mendirikan perusahaan berjenis perseroan terbatas (PT) :
·         Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
·         Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
·         Nomor NPWP penanggung jawab.
·         Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
·         Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·  Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
·   Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·       Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·         Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
·     Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
·       Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
·     Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
·         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
·  Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Setelah hal diatas dilakukan maka perusahaan berjenis perseroan terbatas (PT) sudah berhasil dibuat, namun untuk pengoperasionalan ke depan harus membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dimana SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI (Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia). Adapun jenis-jenis SIUP yaitu sebagai berikut:
·     SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·  SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·         SIUP Besar, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
Dalam memasarkan usaha Hardware ini kepada para konsumen juga dapat dipasarkan secara online menggunakan internet dalam menjual barang tersebut, atau dapat juga dengan memasang Iklan atau brosur. Dapat dilihat dampaknya dengan adanya kemajuan didalam Bisnis Informatika tersebut semua proses kerja dan konten akan ditransformasikan dari fisik dan statis menjadi digital, mobile, virtual dan personal. Akibatnya kecepatan kinerja bisnis meningkat dengan cepat. Kecepatan proses meningkat sangat tajam di banyak aktivitas modern manusia dan hal ini diharapkan memberi keuntungan yang lebih bagi Indonesia.
Sumber:

Tidak ada komentar :

Posting Komentar